Lembaga gereja setingkat departemen yang bertanggung jawab kepada Penatua Sidang demi berjalannya secara baik semua kegiatan gereja dengan memanfaatkan semua fasilitas dan sarana yang ada termasuk didalamnya memanfaatkan Sumber Daya Manusia yang tersedia. Memiliki tugas-tugas pokok di bidang-bidang : Surat menyurat, Pengarsipan, Humas, Personalia, Rumah Tangga Gereja, Inventaris, Keuangan sekretariat, Perawatan gedung, Transportasi, Kebersihan, Parkir, dan Keamanan.