Bertanggung jawab kepada PENATUA SIDANG dalam hal mengelola keuangan gereja. Adapun tugas-tugas pokoknya, meliputi:

  • Menerima, menyimpan dan membukukan keuangan gereja

  • Mengeluarkan atas perintah dari penatua sidang.

  • Mempertanggung jawabkan secara rutin dengan membuat laporan keuangan.