Bendahara Gereja
Bertanggung jawab kepada PENATUA SIDANG dalam hal mengelola keuangan gereja. Adapun tugas-tugas pokoknya, meliputi:
Menerima, menyimpan dan membukukan keuangan gereja
Mengeluarkan atas perintah dari penatua sidang.
Mempertanggung jawabkan secara rutin dengan membuat laporan keuangan.








